Home » , , » info pendidikan

info pendidikan

Penerbitan SK Aneka Tunjangan Guru tahun 2014
sebagai dasar pencairan tunjangan untuk guru
didasarkan pada data Dapodikdas 2013/2014. Data
yang digunakan untuk penerbitan SK Tunjangan
Fungsional, Bantuan Kualifikasi Akademik,
Tunjangan Guru Daerah Khusus, dan Tunjangan
Profesi adalah data setiap semester yang dientri dan
dikirim ke server Dapodik atau P2TK Dikdas
melalui aplikasi Dapodikdas.
Data guru pada semester genap 2013/2014 digunakan
untuk dasar pembayaran tunjangan periode Januari
sampai dengan Juni 2014. Sedangkan data semester
ganjil 2014/2015 sebagai dasar pembayaran tunjangan
guru periode Juli sampai dengan Desember 2014.
Berikut rencana jadwal terkait pengolahan data
dapodik dan pembayaran tunjangan aneka tunjangan
untuk guru.
Januari - Februari 2014: Periode Updating Data
Para guru diminta melakukan pembaharuan data
melalui Aplikasi dapodik untuk data semester 2 tahun
pelajaran 2013/2014.
Sinkronisasi antara Server Dapodik dan Server
P2TK Dikdas akan dilakukan secara rutin setiap
hari.
Para guru dipersilahkan melakukan pengecekan data
melalui Halaman Verifikasi Guru P2TK Dikdas
P2TK akan melakukan Penutupan Sinkronisasi
(Closing ) data pada tanggal 1 Maret 2014, maka sejak
tanggal ini pembaharuan pada aplikasi dapodik untuk
Tri Wulan 1 tidak akan masuk ke server P2TK
Dikdas.
Kesalahan pengentrian pada aplikasi dapodik yang
menyebabkan kerugian apapun pada Guru menjadi
tanggung jawab guru yang bersangkutan, karena
sudah diberikan waktu untuk pengecekan melalui
lembar info guru.
Tanggal 1-15 Maret 2014: Periode Pengolahan Data
Triwulan 1
P2TK Dikdas akan melakukan pengolahan data,
seperti: Penghitungan jumlah jam mengajar, jumlah
murid, jumlah jam rombel, pengecekan data sarana
dan prasarana, dan lain-lain. Hasil pengolahan
tersebut akan menentukan nominasi penerima aneka
tunjangan untuk semua kabupaten/kota. Bagi Guru
bersertifikat pendidik yang dapat di SK-kan untuk
mendapatkan hak bayar pada Triwulan 1.
Tanggal 16-23 Maret 2014: Periode Pengusulan SK
Operator Dinas Kab/Kota melakukan pengusulan
untuk penerima aneka tunjangan (Tunjangan
Fungsional, Bantuan Kualifikasi Akademik,
Tunjangan Guru Daerah Khusus, dan Tunjangan
Profesi) untuk Triwulan 1. Dinas Provinsi
melakukan kordinasi dengan Dinas Kab/kota dengan
menyetujui atau menolak usulan Dinas Kab/Kota
Tanggal 24-31 Maret 2014: Periode Penerbitan SK
P2TK Dikdas akan menerbitkan SK Tunjangan
Profesi dan Aneka Tunjangan bagi guru guru yang
dinyatakan memenuhi syarat memperoleh Tunjangan.
Walaupun SK Penerima Tunjangan berlaku setahun,
namun dalam proses pembayaran harus
memperhatikan pemenuhan syarat penerima tunjangan,
misalnya : keaktif guru dan status kepegawaian.
April 2014: Periode Pembayaran Tunjangan
Triwulan 1
Penerima SKTP yang terbit pada bulan maret 2014
berhak menerima Tunjangan Profesi untuk Triwulan
1 (januari-maret), begitupun dengan penerima
penerima Tunjangan Fungsional , Tunjangan
Kualifikasi Akademik, dan Tunjangan Guru Daerah
Khusus.
Mei 2014: Periode Updating Data Dapodik Susulan
Triwulan 2
1-14 Juni 2014: Periode Pengolahan Data Susulan
Triwulan 2
15-23 Juni: Periode Pengusulan Susulan
23-31 Juni:Periode Penerbitan SK Susulan
Triwulan 2
Juli 2014: Periode Pembayaran Triwulan 2

0 komentar:

Posting Komentar

jadilah komentator yang berakhlak mulia,.

Diberdayakan oleh Blogger.